Iaberkewajiban menjaga dan ketepatan informasi.". Lapindo dikatakan melanggar pasal tersebut karena Lapindo menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. b. Pasal 3 mengenai Media Komunikasi ; "seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi".
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Selama kuliah Etika Komunikasi yang saya pelajari adalah bagaimana cara beretika yang baik dan benar dengan orang lain. Apalagi apalagi minat dan kuliah saya di bidang komunikasi tentu saja, etika menjadi penting bagaimana bersikap dengan orang lain. Dalam ilmu komunikasi, profesi seperti jurnalis, kehumsan dan periklanan membutuhkan suatu acuan cara bersikap yang membawa nama baik secara personal maupun membawa nama institusi dan perusahaan. Etika dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma yang menjadi acuan dalam menentukan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya. Etika secara garis besar berusaha membentuk sikap kritis dan rasional perilaku manusia apa saja yang dikejar oleh manusia sebagai sesuatu yang bernillai. Selain itu etika juga merupakan suatu kewajiban sikap seseorang menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan. Dalam hal ini berkaitan dengan lembaga dan institusi tentu saja etika mengarah kepada etika profesi. Semua bidang profesi memerlukan adanya suatu etika dalam menjalankan fungsinya sebagai pengabdian kepada untuk disimak bagaimana etika dalam ranah ilmu komunikasi, seperti jurnalistik, publik relation, penyiaran, atau periklanan. Dalam ranah komunikasi etika menjadi nilai penting bagi pelaku profesi di bidang komunikasi. Nilai ini diperlukan dalam menjaga keberadaan profesi di tengah masyarakat. Setiap profesi bidang ilmu komunikasi dintuntut untuk bertanggungjawab pada terhadap pelayanan publik sehingga memiliki tanggung jawab menghadirkan keberadaan institusi ke tengah masyarakat. Institusi pers dan kehumas tentu saja mempunyai suatu acuan kode etik baku dan membekali masing-masing profesi dengan etika untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsinya. Definisi Kode Etik ProfesiEtika profesi menurut Keiser dalam Suhrawardi Lubis, 19946-7 adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedang Magnis Suseno 1991 70 membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi umum adalah kegiatan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian khusus. terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau Etika ProfesiSuhrawadi Lubis 1994 13 menjelaskan etika profesi bertujuan 1. Menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, 2. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka, 3. Menjaga reputasi atau nama para professional, 4. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi, 5. Merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitas- nya yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam dalam Ruang Publik Ruang publik adalah potensi demokratis dari media dan dia akan tenggelam ketika birokrasi dan pemilik modal dibiarkan mengambil alih dan mendominasi sistem dan produksi media. Masalah ruang publik media tidak hanya diintervensi oleh kekuatan politik dan dominasi pemilik modal. Yang lebih buruk kekuatan politik dan pemilik media saling bekerja sama mengendalikan ranah media untuk kepentingan politik ekonomi para pemilkinya. Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan untuk kepentingan mereka ketimbang dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin bodoh. Karena hal tersebut maka etika komunikasi diperlukan; yakni membentuk suatu media berlaku adil, transparan dan jujur, menyediakan porsi ruang iklan yang berimbang, tidak ada monopoli pihak tertentu. Ketika media telah diperlakukan sebagai properti bisnis atau politik, masyarakat kehilangan gambaran tentang media sebagai institusi sosial atau ruang publik. Yang terjadi, status media anjlok dari institusi pengemban keutamaan-keutamaan publik menjadi isntrumen ekonomi-politik yang menempatkan publik hanya sekedar sasaran pasif dari pesan-pesan komersial dan politik. Dibutuhkan masyarakat yang kuat yang mampu mengorganisasi diri guna memberikan koreksi sepadan atas gejala kapitalisme dan kritikDalam kuliah etika komunikasi yang ada dalam pikiran saya adalah bagaimana membedah kode etik dari masing-masing bidang profesi lalu meninjau bagaimana hal tersebut digunakan dalam masalah atau persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kajian komunikasi. Jujur saja saat awal kuliah saya sempat bosan karena materi-materi awal masih dijelaskan secara teoritis tentang etika dan norma. Pada tahap semester lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan teoritis seharusnya tidak perlu lagi dijelaskan secara mendetail. Saya berharap etika komunikasi dapat menjadi topik yang menarik untuk dibuat suatu makalah yang berisi studi kasus dan penerapan kode etik dalam masing-masing bidang profesi. Mahasiswa yang mengambil konsetrasi media dan jurnalisme dapat membuat makalah berkaitan dengan kode etik penyiaran, perfilman, dan kode etik jurnalisme. Sedangkan mahasiswa konsentrasi strategis dapat memilih topik kode etik periklanan atau untuk disimak dan ditelaah lebih lanjut, perkembangan kode etik bidang tersebut dengan masalah dan tantangan yang dihadapai saat ini. Banyak kasus pelanggaran kode etik yang tidak diberi sanksi atau diproses lebih lanjut. Seringkali, pelanggaran kode etik tersebut hanya diselesaikan dengan membayar sejumlah denda sebagai ganti rugi. Tidak ada suatu sanksi yang dapat menimbulkan efek jera baik bagi individu maupun Pustaka Lubis, Suhrawardi K. 1994,Etika profesi hukum, Jakarta Sinar Grafika Magnis-Suseno, Franz. Etika Sosial. Jakarta GramediaPustakaUtama. Lihat Sosbud Selengkapnya PengertianKode Etik Profesi Menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Daftar isi1 Bagaimana kewajiban profesi kehumasan dalam hubungannya dengan perilaku terhadap masyarakat dan media massa?2 Apa peran media relations?3 Apakah kewajiban anggota Kehumasan pemerintah dengan rekan kerja?4 Mengapa praktisi humas harus berpedoman pada kode etik profesinya? PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa. Apa peran media relations? Tujuan utama Media Relation adalah membangun citra positif dan meningkatkan nilai suatu instansi atau perusahaan yang dimana itu adalah tugas utama seorang humas. Media Relation dilakukan guna memperoleh publisitas, pemberitaan, atau liputan media seluas mungkin. Kegiatan apa saja yang bisa dilakukan PR dalam membina hubungan dengan media? Kegiatan Formal Media Relation Konferensi Pers. Even resmi yang dibuat oleh institusi, lembaga atau perusahaan melalui PR dengan mengadakan pertemuan khusus undangan dengan media. Wisata Pers Press Tour Resepsi Pers dan Press Gathering. 4. Taklimat Pers Press Breafing Keterangan Pers. 2. Wawancara Pers. Apakah kewajiban anggota Kehumasan pemerintah dengan rekan kerja? Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi. Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia. Mengapa praktisi humas harus berpedoman pada kode etik profesinya? karena Para profesional memiliki pengetahuan dan keahlian yang khusus, dan untuk kode etika profesional dibuat untuk mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian tersebut digunakan, terutama dalam situasi-situasi terkait masalah moral. Apa saja yang termasuk media relation? Contoh seorang public relation menjalin kerja sama dengan media….Aktivitas hubungan media Kunjungan Media. Kegiatan kunjungan media yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan metode mengunjungi kantor media. Konferensi Pers. Pertemuan Media. Pemantauan Media. Pengarahan Media. Press Workshop. Media Clipping.
Kodeetik ini menggariskan berbagai permasalahan yang patut dilakukan dan patut ditaati oleh para praktisi Humas dalam membina hubungan dengan publik-publiknya, baik dengan klien, atasan, media massa, masyarakat, teman sejawat dan sebagainya yang terdiri dari 4 pasal, sedangkan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) memiliki
Bagaimana kode etik humas seorang profesi humas harus bersikap terhadap masyarakat dan media massa? PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia. Apa hubungan tentang kode etik dengan profesi humas? Humas memiliki kode etik karena PR merupakan sebuah profesi. Praktisi Humas temasuk kaum profesional karena memiliki keahilan khusus. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Apa yang dimaksud dengan kode etik Kehumasan? Kode Etik Kehumasan Code of Public Relation Ethic merupakan “piagam moral” sekaligus sebagai pedoman atau rambu-rambu berperilaku atau bersikap-tindak bagi penyandang profesi Humas/PR yang etis. Mengapa kode etik humas harus ditetapkan dan diterapkan? Fungsi kode etik dalam kegiatan humas antara lain yakni Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Bagaimana kode etik humas dalam perilaku kepada klien dan karyawan berdasarkan kode etik IPRA? Kode Etik Humas IPRA Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan. Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain. Apa nama kode etik universal bagi para praktisi humas? Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kode etik humas di perusahaan dan pemerintahan? 2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah. 3. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya. Mengapa etika penting untuk profesi humas? Seorang praktisi Humas harus tetap menjaga reputasi teman sejawatnya. Perilaku dan tindakan yang berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi Humas. Karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan “public relations is about reputation. The result of what you do, what you say and what others say about you”. Mengapa seorang public relations itu perlu memahami etika serta kode etik profesinya? Etika dan etiket bagi para pejabat Humas sangat penting karna menyangkut citra organisasi yang diwakilinya. Seorang humas harus menguasai etika–etika yang umum dan tidak umum antara lain Good communicator for internal and external public. Tidak terlepas dari faktor kejujuran integritysebagai landasan utamanya. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Apa yang dimaksud dengan code of profession? Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik profesi? Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kenapa harus ada kode etik profesi? Adapun tujuan kode etik penilai dibuat adalah agar penilai bersikap profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau stakeholder-nya. Hal lain adalah, dengan adanya kode etik akan melindungi penilai dari perbuatan yang tidak profesional. Apa yang kamu ketahui tentang perilaku kepada klien dan karyawan Menurut IPRA? International Public Relation Association IPRA menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah 1. integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. perilaku kepada klien dan karyawan 1 perlakuan yang adil … Apa yang dimaksud dengan masyarakat pemerintah? Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka … References Pertanyaan Lainnya1Passing bola basket apa saja?2Apa fungsi tes kebugaran jasmani pada siswa SMA?3Apa saja nama-nama dataran rendah di Pulau Bali dan Nusa Tenggara?4Menyanyikan sebuah lagu harus sesuai dengan apa?5Apa perbedaan tumbuhan biji terbuka dan tumbuhan biji tertutup berikan contohnya?6Apa saja sifat Ketahanan Nasional?7Sebutkan di mana saja hutan mangrove di Indonesia berada?8Kata kata apa yang menunjukkan ungkapan memberi saran?9Apa tajwid surat Al Hujurat ayat 10?10Bagaimana cara untuk menghormati orang tua? bacajuga: Teori Johari Window Tentang Analisis Konsep Diri Dalam Komunikasi Profesi dimaksudkan sebagai pekerjaan yang mengandalkan keahlian dan ketrampilan sesuai tuntutan dan persyaratan organisasi.Dalam melaksanakan pekerjaannya tentu dengan komitmen pribadi (moral) yang mendalam atas pekerjaannya tersebut sehingga mendorongnya untuk bekerja dengan tekun, giat dan serius, tidak sekedar
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas public relations memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati. Ketaatan pada kode etik humas menjadi ciri humas profesional Professional PR. Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku KBBI. Kode etik humas meliputi Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia APPRI, Perhimpunan Hubungan Masyarakat Perhumas Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association IPRA. 1. Kode Etik Humas APPRI Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia APPRI. PASAL 1 Norma norma Perilaku Profesional Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas. PASAL 2 Penyebarluasan Informasi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi. PASAL 3 Media Komunikasi Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi. PASAL 4 Kepentingan yang Tersembunyi Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik. PASAL 5 Informasi Rahasia Seorang anggota kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan. PASAL 6 Pertentangan Kepentingan Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait. PASAL 7 Sumber sumber Pembayaran Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya. PASAL8 Memberitahukan Kepentingan Kuangan Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut. PASAL 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan. PASAL 10 Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum. PASAL 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya atau kepentingan klien, kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas. PASAL 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya. PASAL 13 Mencemarkan Anggota anggota Lain Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain. PASAL 14 Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini. PASAL 15 Nama Baik Profesi Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations. PASAL 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini. PASAL 17 Profesi Lain Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut. 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia Berikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat Perhumas Indonesia. Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. * 3. Kode Etik Humas Pemerintah Humas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/ tentang Kode Etik Humas Pemerintahan. Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah. Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat. Hubungan Kerja a. Kewajiban 1 Ke Dalam Organisasi a Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah. b Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis. 2 Ke Luar Organisasi a Dengan sesama aparat Humas Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara 1 Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu 2 Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama. 3 Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya. 4 Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia. b Dengan Media Massa Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya. c Dengan Rekan Seprofesi Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia. d Dengan Masyarakat Umum Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat. b. Larangan 1 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia 2 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi 3 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait. 4 Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut. 5 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain. Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Hak Jawab dan Hak Koreksi Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Download Kode Etik Humas Pemerintah Selengkapnya Pdf 4. Kode Etik Humas IPRA Berikut ini etika profesi humas versi International Public Relation Association IPRA. 1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. Perilaku kepada klien dan karyawan Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan Menjaga kepercayaan klien dan karyawan Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu. 3. Perilaku terhadap publik dan media Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang Tidak merusak integritas media komunikasi Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka. 4. Perilaku terhadap teman sejawat Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini. Praktisi humas PR Officer, PR Practitioner wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”. Wasalam. — Sumber APPRI, Perhumas, IPRA Dapatkan buku Humas Online Panduan Praktis Cyber PR Harga Rp Pesan Penerbit Lekkas
A Media Humas Humas atau public relation adalah pekerjaan yang berkaitan dengan aspek penyebaran informasi. Sasaran dari humas adalah pihak umum baik dari bagian eksternal maupun internal dalam suatu perusahaan. oleh karena itu, pelayanan kehumasan pasti memerlukan suatu media karena media adalah segala macam saluran atau bentuk yang digunakan untuk menyalurkan informasi.
Pebisnis adalah seseorang yang memiliki karakter untuk bebas dan tidak diatur oleh orang lain, seorang pebisnis memerlukan pemikiran yang luas dan kebebasan tanpa batas. Kebebasan yang seperti apa tentu saja kebebasan yang bertanggung jawab. Tanggung jawab sebagai seorang pebisnis tentu saja hal ini diatur dalam suatu aturan yang kuat yang dinamakan dengan Etika Bisnis. Apa itu Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir Bertens 20014; Van Ness 201014. Dalam bentuk jamak, ta etha, artinya adalah adat kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral Pusat Bahasa Depdiknas, 2002308. Sementara itu, etika diartikan dalam dua hal. Pertama, etika sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Kedua, etik sebagai nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam Webster's Dictionary, etika didefinisikan sebagai ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip yang di sistematisasikan tentang tindakan moral yang betul Widjaja1999. Dari pandangan tersebut, etika dipahami sebagai ilmu yang menyelidiki mana perbuatan yang dipandang baik dan mana yang dianggap buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Etikaprofesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional.[1] para profesional memiliki pengetahuan dan keahlian yang khusus, dan untuk kode etika profesional dibuat untuk mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian tersebut digunakan, terutama dalam situasi-situasi terkait masalah moral.[2] biasanya hal Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations PR. Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik humas. Pengertian Kode Etik Secara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi humas. Kode etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Secara bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan salah. Kode adalah tanda kata-kata, tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya; kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk lainnya. Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak KBBI. Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus terang. Kode etik humas juga mencakup etika komunikasi. Fungsi Kode Etik Humas Humas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan kehumasan. Menurut Gibson dan Michel 1945, fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Biggs dan Blocher 1986 mengemukakan tiga fungsi dari kode etik 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Dengan adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Dengan adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya. Jenis-Jenis Kode Etik Humas Ada empat macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Pentingnya Kode Etik bagi Praktisi Humas Seorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya. Pemahaman dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya sendiri. Seorang humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan. Tantangan bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Kode etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri. Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas Kode etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik. Dampak dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan. Kode Etik Humas Berikut ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Perhumasi. KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. Demikian kode etik humas atau etik dalam kegiatan kehumasan.* KodeEtik Humas Kode etik praktisi humas meliputi: Code of conduct -etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession - etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication - etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Salah satu tujuan kita mempelajari ilmu komunikasi terletak pada dimensi komunikasi yang etis. Etika dapat diartikan sebagai sekumpulan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Standar-standar etika dapat berbeda dari satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu yang lain. Dalam disiplin ilmu komunikasi, seperangkat etika komunikasi telah diadopsi ke dalam berbagai konteks komunikasi dan bidang komunikasi, beberapa diantaranya yang telah kita pahami bersama adalah etika komunikasi bisnis, etika komunikasi antar pribadi, dan etika public relations. Berbagai isu yang terkait dengan etika juga menjadi perhatian dalam konteks komunikasi massa. Sebagaimana konteks komunikasi lainnya, komunikasi massa pun tidak dapat dilepaskan dari masalah-masalah etika karena dalam komunikasi massa berbagai macam sumber daya digunakan untuk mengirimkan informasi kepada juga Komunikasi Organisasi – Komunikasi BisnisSelain itu, semakin cepatnya perubahan dan kompetisi yang terjadi dalam dunia komunikasi massa membuat para insan media dapat dengan mudah kehilangan pandangannya tentang implikasi etika dari apa yang mereka kerjakan. Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa media massa memiliki pengaruh terhadap persepsi budaya dan sikap khalayak. Oleh karena itu, adalah penting bagi para kreator isi media maupun pemilik media untuk memperhatikan isu-isu etika dalam komunikasi apa dan bagaimana etika komunikasi massa itu?Untuk mengetahui apa itu etika komunikasi massa, ada baiknya kita pahami kembali arti etika yang telah dikemukakan oleh para ahli. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut Menurut H Altschull 1990, etika merupakan sebuah studi berbagai bentuk nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip benar atau Donald K. Wright 2010, etika adalah cabang dari filsafat yang berkaitan dengan perilaku moral atau seperangkat prinsip-prinsip atau kode etik moral. Baca juga Filsafat Komunikasi – Ontologi, Epistemologi, dan AksiologiMenurut Dictionary of Media, etika adalah berbagai aturan atau prinsip perilaku yang ditujukan sebagai pedoman Dictionary of Mass Communication and Media Research 2005, etika merupakan seperangkat peraturan atau prinsip-prinsip untuk memandu perilaku. Etika atau filsafat moral juga dapat diartikan sebagai sebuah disiplin yang menekankan pada apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang benar dan apa yang salah. Sedangkan, yang dimaksud dengan moralitas adalah derajat kebenaran atau kesalahan dari sebuah tindakan. Penggunaan istilah etika dan moralitas dalam komunikasi massa utamanya menekankan etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip dan bukan sebagai disiplin potensi pesan komunikasi massa yang dapat mencapai khalayak yang sangat luas, maka potensi pesan dalam komunikasi massa berkonsekuensi positif atau negatif melebihi pesan komunikasi interpersonal atau komunikasi antar pribadi, komunikasi kelompok, atau komunikasi publik. Oleh karena itu, saat membahas komunikasi massa dan media, kita harus memperhatikan segala sesuatu yang terkait erat dengan etika. Komunikasi melalui media massa yang etis merupakan hal yang paling mendasar bagi pemikiran yang bertanggung jawab, pengambilan keputusan, dan pengembangan hubungan dengan masyarakat di dalam konteks maupun antar konteks baik budaya, media atau saluran komunikasi, dan media Baca juga Etika Komunikasi – Etika Komunikasi di Internet.Dengan demikian, yang dimaksud dengan etika komunikasi massa adalah seperangkat moral yang menjadi pedoman bagi para praktisi komunikasi massa dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnya. Etika memaksa para profesional untuk menyadari prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai, serta kewajibannya terhadap diri mereka sendiri dan orang lain. Etika memaksa para profesional untuk memutuskan bagaimana untuk hidup, bagaimana untuk mengawal hubungan antara dirinya dan orang lain, bagaimana ia berpikir, bertindak, dan beraksi terhadap orang-orang serta berbagai isu yang ada di sekitar mereka Okoye, 2008 23.Dibandingkan dengan etika yang memiliki jejak sejarah yang sangat panjang, etika dalam komunikasi massa pertama kali muncul pada kisaran abad 20 sebagai bentuk reaksi perlawanan terhadap ekses atau dampak adanya kebebasan yang ekstrim dari Teori Pers Liberal atau Libertarian Theory Baca Teori Pers – Fungsi Pers.CakupanEtika komunikasi massa terkait dengan peraturan kepemilikan media, media dan globalisasi, dan representasi keragaman. Etika komunikasi massa mencakup beberapa bidang, diantaranya adalah etika jurnalistik serta etika jurnalistikEtika jurnalistik merupakan bagian dari etika komunikasi massa. Konsep awal etika jurnalistik adalah untuk melayani kemanusiaan dibandingkan mencapai tujuan jurnalis sendiri. Yang dimaksud dengan etika jurnalistik adalah cabang filsafat yang membantu para jurnalis untuk menentukan bahwa apa yang dilakukannya adalah benar dan memberikan standar bagi para jurnalis dimana ia dapat menilai berbagai tindakan adalah benar atau salah, baik atau buruk, bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab. Lebih jauh, etika jurnalistik didefinisikan sebagai jurnalistik yang baik atau jurnalistik yang buruk serta berbagai kewajiban yang dimiliki para jurnalis sebagai sebuah juga Pengertian Jurnalistik Menurut Para AhliJurnalistik TelevisiJurnalistik RadioJurnalistik Online2. Etika mediaMedia massa diatur dengan hukum dan sebuah sistem etika. Tanpa adanya hukum dan etika maka media massa dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan tertentu. Yang dimaksud dengan etika media adalah cabang filsafat yang membantu para profesional media untuk memiliki standar media membantu siapapun yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik untuk memutuskan apakah jurnalistik yang baik dan apakah jurnalistik yang buruk, apa yang dapat diterima dan apa yang tidak dapat diterima melalui kinerja jurnalis dalam meliput, memproses, dan menyebarkan beragam pesan yang dirancang sebagai pencerahan dan hiburan bagi masyarakat. Etika media juga dapat didefinisikan sebagai aturan yang memandu para jurnalis dan organisasi berita agar apa yang mereka kerjakan tidak merusak citra profesi dan citra media yang juga Pengertian Media Menururt Para AhliMedia Massa Menurut Para AhliKarakteristik Media MassaTeori Media MassaPermasalahan dalam Etika Komunikasi MassaDalam etika komunikasi massa, terdapat berbagai permasalahan atau isu-isu utama yang melingkupinya, yaitu terkait dengan pengambilan keputusan dan dilema. Keduanya diulas sekilas sebagai Pengambilan Keputusan Yang dimaksud dengan pengambilan keputusan yang etis adalah proses yang harus dilalui oleh para praktisi media massa dalam membuat keputusan yang etis. Kode etik wartawan telah menyuguhkan pedoman yang jelas bagi para praktisi media massa ketika mereka dihadapkan dengan dilema etis. Para ahli berpendapat bahwa terdapat dua hal yang dibutuhkan oleh para praktisi media massa untuk membuat keputusan yang baik, yaitu Pemahaman yang baik tentang etika dan konsep serta proses pengambilan keputusan yang etisSeperangkat aturan untuk membuat keputusanRalph Potter, seorang ahli etika telah mengembangkan proses pengambilan keputusan yang dikenal dengan sebutan Potter Box. Menurut Potter, terdapat 4 empat tahapan yang harus dilalui untuk membuat keputusan yang etis, yaitu Mendefinisikan situasi, biasanya dengan menjawab sebuah pertanyaan sederhana misalnya haruskah para jurnalis terikat dengan nilai-nilai yang prinsip-prinsip etis formal misalnya Kode Etik Masyarakat Jurnalis setia atau loyal terhadap dirinya sendiri, organisasi media berita, sumber, dan Dilema Yang dimaksud dengan dilema etis adalah sebuah situasi dimana seorang individu atau sebuah organisasi media berita harus memilih antara dua atau lebih akibat tindakan, yang masing-masing menyajikan konflik dalam nilai-nilai dan/atau tidak ada kesepakatan mengenai proses atau hasil yang diinginkan bersifat media, kode etik seringkali mengurangi ambiguitas para profesional media massa ketika berkonfrontasi dengan sebuah situasi yang melibatkan etika. Misalnya saja berbohong adalah salah satu bentuk pelanggaran bagi semua kode etik jurnalistik. Banyak sekali hal lain yang berada dalam ranah abu-abu yaitu A. SensorSetiap orang sepakat bahwa pemerintah seharusnya tidak melakukan sensor terhadap media massa kecuali jika hal itu berkenaan dengan keamanan nasional. Masalah sensor media massa juga diterapkan di dalam media massa itu sendiri karena media massa secara rutin membuat keputusan tentang apa yang harus ditayangkan atau dipublikasikan dan apa yang tidak boleh ditayangkan atau dipublikasikan. Misalnya, penayangan korban bom biasanya dilakukan dengan cara pemburaman tepat pada gambar korban Baca juga Teknik Penulisan Berita – Nilai Berita – Jenis-jenis Berita.B. Ujaran kebencianHal ini sebenarnya marak di berbagai Negara tak terkecuali Indonesia. Haruskah media berita mempublikasikan atau menyiarkan isi berita yang mengandung ujaran kebencian atau informasi yang salah? Beberapa media massa menolak untuk menerbitkan surat yang mengandung ujaran kebencian karena khawatir akan menyakiti kelompok atau golongan tertentu. Namun, beberapa jurnalis memiliki pandangan yang berbeda Baca juga Komunikasi Persuasif – Komunikasi Asertif.C. TerorismeHal ini berkaitan dengan apakah media harus menerbitkan transkrip atau menyiarkan video yang dibuat oleh teroris. Tentu kita pernah melihat video pernyataan teroris melalui televisi atau media online. Di Amerika Serikat, beberapa pihak menyatakan bahwa menyiarkan atau menerbitkan pernyataan yang dilancarkan oleh teroris merupakan salah satu bentuk propaganda. Dan karenanya, dapat memicu kebencian dan dapat membahayakan keamanan warga. Namun, tidak sedikit pula jurnalis yang tidak sepakat dengan hal ini. Mereka yang sepakat dengan penerbitan atau penayangan pernyataan teroris berpendapat bahwa masyarakat berhak tahu apa yang dikatakan oleh teroris. Dengan menahan atau tidak mempublikasikan informasi semacam itu maka orang akan mengalami kesulitan untuk melindungi diri mereka sendiri dan memahami pokok permasalahan yang sebenarnya. Baca juga Model Komunikasi LasswellD. Sumber anonimApakah media berita harus mempublikasikan informasi dari sumber-sumber anonim? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa sumber-sumber anonim seharusnya tidak digunakan karena bisa jadi sumber-sumber itu memberikan informasi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa beberapa berita tidak pernah dapat dilaporkan tanpa sumber-sumber anonim yang seringkali memberikan alasan sah untuk melindungi identitas mereka Baca juga Komponen-komponen Komunikasi – Tahap-tahap Komunikasi.E. Pengungkapan secara utuhApakah pejabat humas memiliki hak untuk tidak menyajikan informasi secara utuh kepada masyarakat yang dapat menyebabkan seseorang atau organisasi mengalami kerugian atau merasa dirugikan? Beberapa praktisi humas berpendapat bahwa tujuan humas adalah untuk mempromosikan berbagai aspek positif dari seorang individu atau sebuah organisasi. Kecuali seorang jurnalis atau warga bertanya maka informasi yang besifat negatif tidak akan diberikan. Sementara itu, beberapa pihak lain berpendapat bahwa para praktisi humas memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang utuh jika informasi itu berdampak pada khalayak atau masyarakat. Baca juga Manajemen Public Relations – Teori Public RelationsF. Kata-kata kasarApakah media massa dapat mempublikasikan kata-kata kasar? Beberapa pihak berpendapat bahwa media massa tidak boleh mempublikasikan isi atau konten yang bersifat menyerang pihak lain walaupun itu sah. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa menghapus atau mengedit kata-kata dapat merubah makna dari sebuah pesan dan berpotensi untuk dipersepsi secara tidak akurat oleh Kamera tersembunyi dan memalsukan identitasApakah jurnalis dapat menggunakan identitas palsu dan kamera tersembunyi dalam rangka untuk melakukan penyamaran atau kegiatan yang tidak sah? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa kedua hal itu tidak boleh dilakukan karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap jurnalistik sebagai institusi. Sementara itu, jurnalis lain berpendapat bahwa kedua hal itu boleh dilakukan sepanjang tidak ada lagi cara lain yang dapat dilakukan selain menyamar untuk memperoleh kisah Klaim iklan yang berlebihanApakah iklan berisi klaim yang berlebihan? Beberapa praktisi iklan berpendapat bahwa iklan tidak seharusnya berlebihan dalam menampilkan suatu produk atau layanan. Beberapa praktisi lainnya berpendapat bahwa sebagian besar iklan memang berisi klaim yang berlebihan dan hal itu tidak menjadi masalah sepanjang masyarakat dapat menerima klaim tersebut sebagai bagian dari industri Nama korban pelecehan seksualApakah media berita dapat mempublikasikan nama korban pelecehan seksual? Beberapa jurnalis berpendapat nama korban tidak perlu disebutkan karena dapat membuat yang bersangkutan menjadi trauma dan merasa malu. Namun, beberapa jurnalis berpendapat bahwa nama korban harus secara jelas disebutkan sebagai bentuk akuntabilitas informasi kepada publik. Mereka meyakini bahwa hal itu dapat menggiring pelaku kejahatan ke penjara. Sementara itu, pihak yang netral berpendapat bahwa hal itu perlu ditanyakan kepada pihak korban apakah setuju atau tidak untuk Konflik kepentingan jurnalisApakah jurnalis dibolehkan untuk menerima gratifikasi dari sumber berita untuk memperoleh kisah berita? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa sebagai profesional, jurnalis tidak boleh menerima apapun dari sumber berita walaupun hal itu tidak berdampak terhadap kisah berita. Mereka percaya bahwa hal itu dapat mempengaruhi persepsi publik tentang konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Pendapat lain menyatakan bahwa jika tidak ada cara lain untuk memperoleh kisah berita atau jika sebuah organisasi berita tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menutupi kisah yang penting maka hal itu dapat diterima sepanjang organisasi berita membuat informasi Konflik kepentingan pemilik mediaApakah pemilik media berita juga memiliki bisnis lain di luar media dalam masyarakat? Apakah pemilik media dapat menggunakan perusahaan media berita untuk mengakomodasi kepentingan pribadinya? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa pemilik media sebaiknya tidak memiliki bisnis lain karena dapat menyulitkan organisasi media yang bersangkutan dalam memberikan pelaporan secara obyektif kepada publik. Sebagian besar jurnalis berpendapat bahwa pemilik media tidak menggunakan perusahaan media untuk kepentingan pribadi karena dapat merusak kepercayaan publik dan tradisi jurnalistik yang mandiri. Sementara itu, jurnalis lain berpendapat bahwa pemilik media berita dimungkinkan untuk memiliki investasi di bidang lain dan tidak peduli bagaimana investasi itu dapat berdampak pada peliputan berita. Baca juga Teknik Dasar Fotografi – Macam-macam Lensa KameraL. Gambar-gambar sensitifApakah organisasi media berita dapat mempublikasikan gambar-gambar berbau pornografi atau korban pembunuhan atau korban kecelakaan? Beberapa jurnalis tidak mempermasalahkan hal ini dan pendapat lainnya menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap privasi individu atau keluarga Baca juga Komunikasi Visual – Fotografi JurnalistikM. Merekam pembicaraanApakah media berita dapat merekam pembicaraan sumber tanpa diketahui oleh yang bersangkutan untuk melindungi diri mereka sendiri melawan hukum? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa merekam pembicaraan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan merupakan bentuk pelanggaran privasi sumber. Pendapat lain menyatakan bahwa hal itu tidak masalah. Perlu dipahami pula bahwa perekaman yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah perbuatan ilegal atau tidak Terlalu tergantung pada elitApakah media berita memperoleh sebagian besar berita dan informasi dari sumber elit atau haruskah jurnalis memperoleh berita dari kelompok lain selain kelompok elit? Beberapa peneliti dan praktisi berpendapat bahwa hal itu adalah tidak etis dilakukan oleh media berita. Mereka berpendapat bahwa jurnalis hendaknya juga mengumpulkan lebih banyak berita dari kelompok-kelompok yang tidak menguntungkan seperti kelompok minoritas dan kelompok miskin. Peneliti lain berpendapat bahwa jurnalistik sipil atau jurnalistik publik adalah salah satu metode untuk memecahkan masalah ini dan jurnalisme masa kini lebih sensitif untuk memenuhi kelompok ini dibandingkan juga Sejarah Perkembangan Teknologi Komunikasi – Sejarah Perkembangan TeleponManfaat Mempelajari Etika Komunikasi MassaMempelajari etika komunikasi massa dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya adalah Memahami pengertian pengertian etika komunikasi cakupan etika komunikasi kaitan antara pengambilan keputusan dan etika komunikasi kaitan antara dilema dalam etika komunikasi ulasan singkat tentang etika komunikasi massa. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang etika komunikasi massa dan ilmu komunikasi pada umumnya. toXRKW.
  • o7g1e96c2y.pages.dev/35
  • o7g1e96c2y.pages.dev/23
  • o7g1e96c2y.pages.dev/111
  • o7g1e96c2y.pages.dev/298
  • o7g1e96c2y.pages.dev/14
  • o7g1e96c2y.pages.dev/394
  • o7g1e96c2y.pages.dev/272
  • o7g1e96c2y.pages.dev/285
  • o7g1e96c2y.pages.dev/60
  • bagaimana kode etik profesi kehumasan dalam hubungannya dengan media komunikasi